Rabu, 15 April 2015

Undang-undang Minuman Alkohol


Wira Bhakti, Minuman keras atau biasa juga disebut dengan minuman beralkohol dijaman sekarang sudah hampir menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat di Indonesia. Pengkonsumsi minuman beralkohol ini juga bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja melainkan kalangan remaja hingga anak-anakpun tidak sedikit yang mengkonsumsi minuman ini.
Alkohol sendiri sebenarnya mempunyai jenis yang bermacam-macam, tetapi kebanyakan jenis alkohol yang dipergunakan untuk campuran makanan dan minuman menggunakan jenis alkohol etanol.
Berikut Efek pada tubuh manusia yang ditimbulkan apabila terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras :
  • Terganggunya fungsi hati yang dapat mengakibatkan penyakit hepatitis;
  • Terjadinya kerusakan lambung;
  • Dapat mengakibatkan kerusakan jaringan tubuh;
  • Meningkatnya resiko kanker payudara;
  • Merusak fungsi otak (mental, hilang ingatan & gila), jantung dan ginjal;
  • Mengakibatkan stroke, kelumpuhan syaraf dan gagalnya fungsi organ;
  • Mengakibatkan cacat dan gangguan pada pertumbuhan janin; dan
  • Berakibat kematian.
Karena sangatlah berbahaya dampak/efek yang ditimbulkan oleh alkohol ini maka Agama apapun mengharamkan minuman ini beredar dan dikonsumsi oleh manusia.

Manusia beranggapan bahwa minuman keras dapat memberikan kesegaran pikiran, namun dalam kenyataannya selalu berakhir dengan masalah-masalah yang dihadapi peminumnya, dan biasanya peminum minuman keras atau alkoholik berusaha untuk menenggelamkan penderitaannya dengan harapan dapat menikmati surga imajinasinya. Beban yang dipikulnya akan terlupakan sejenak dalam masa singkat ketika ia sedang mabuk, namun dalam kenyataannya alkohol tidak mengurangi penderitaaan kehidupan, namun alkohol malah menambah kebangkrutan materi dan kebobrokan moral si peminum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536 antara lain bahwa :
Pasal 300 KUHP.
Dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500 di hukum :
Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk;
Barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun; dan
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan.
2. Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
3. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu.
Pasal 536 KUHP.
Barang siapa yang nyata mabuk berada dijalan umum dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 225.
Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu satu tahun, sejak ketetapan hukuman yang dahulu bagi sitersalah lantaran pelanggaran berupa itu juga atau pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 492, maka hukuman denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari.


Kalau pelanggaran itu diulang untuk kedua kalinya dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang pertama karena ulangan pelanggaran itu maka, dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya dua Minggu


Kalau pelanggaran itu diulang untuk ketiga kalinya atau selanjutnya di dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang kemudian sekali lantaran ulangan pelanggaran untuk kedua kalinya atau selanjutnya, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar