Rabu, 15 April 2015

Undang-undang Minuman Alkohol


Wira Bhakti, Minuman keras atau biasa juga disebut dengan minuman beralkohol dijaman sekarang sudah hampir menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat di Indonesia. Pengkonsumsi minuman beralkohol ini juga bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja melainkan kalangan remaja hingga anak-anakpun tidak sedikit yang mengkonsumsi minuman ini.
Alkohol sendiri sebenarnya mempunyai jenis yang bermacam-macam, tetapi kebanyakan jenis alkohol yang dipergunakan untuk campuran makanan dan minuman menggunakan jenis alkohol etanol.
Berikut Efek pada tubuh manusia yang ditimbulkan apabila terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras :
  • Terganggunya fungsi hati yang dapat mengakibatkan penyakit hepatitis;
  • Terjadinya kerusakan lambung;
  • Dapat mengakibatkan kerusakan jaringan tubuh;
  • Meningkatnya resiko kanker payudara;
  • Merusak fungsi otak (mental, hilang ingatan & gila), jantung dan ginjal;
  • Mengakibatkan stroke, kelumpuhan syaraf dan gagalnya fungsi organ;
  • Mengakibatkan cacat dan gangguan pada pertumbuhan janin; dan
  • Berakibat kematian.
Karena sangatlah berbahaya dampak/efek yang ditimbulkan oleh alkohol ini maka Agama apapun mengharamkan minuman ini beredar dan dikonsumsi oleh manusia.

Manusia beranggapan bahwa minuman keras dapat memberikan kesegaran pikiran, namun dalam kenyataannya selalu berakhir dengan masalah-masalah yang dihadapi peminumnya, dan biasanya peminum minuman keras atau alkoholik berusaha untuk menenggelamkan penderitaannya dengan harapan dapat menikmati surga imajinasinya. Beban yang dipikulnya akan terlupakan sejenak dalam masa singkat ketika ia sedang mabuk, namun dalam kenyataannya alkohol tidak mengurangi penderitaaan kehidupan, namun alkohol malah menambah kebangkrutan materi dan kebobrokan moral si peminum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536 antara lain bahwa :
Pasal 300 KUHP.
Dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500 di hukum :
Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk;
Barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun; dan
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan.
2. Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
3. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu.
Pasal 536 KUHP.
Barang siapa yang nyata mabuk berada dijalan umum dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 225.
Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu satu tahun, sejak ketetapan hukuman yang dahulu bagi sitersalah lantaran pelanggaran berupa itu juga atau pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 492, maka hukuman denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari.


Kalau pelanggaran itu diulang untuk kedua kalinya dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang pertama karena ulangan pelanggaran itu maka, dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya dua Minggu


Kalau pelanggaran itu diulang untuk ketiga kalinya atau selanjutnya di dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang kemudian sekali lantaran ulangan pelanggaran untuk kedua kalinya atau selanjutnya, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Pemusnahan Narkoba


Wira Bhakti, Polda Sumsel berkomitmen menjadikan narkoba sebagai pidana prioritas yang harus dibasmi. Khususnya di Kabupaten Empatlawang yang mendapat catatan serius. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Iza Fadri saat pemusnahan barang bukti senilai 11,5 milyar dihalamna Polda Sumsel pada 1 April 2015 mengatakan bahwa Polda Sumsel telah koordinasi dengan BNN. Dalam hal tersebut, untuk wilayah daerah seperti wilayah Empatlawang, pernah ditemukan adanya ladang ganja. Kita juga akan terus awasi, serta berkoordinasi juga dengan Polres- Polres yang ada di daerah,

Kasus narkoba di Sumsel diibaratkan fenomena gunung es. Semakin sering ditangkap, makin banyak yang tak terungkap. Apalagi, Sumsel saat ini sudah menjadi salah satu daerah yang dituju dalam peredaran narkoba. Narkoba menjadi musuh bersama. Karenanya, semua pi hak harus berperan mengung kapnya. Pengungkapan kasus narkoba bulan lalu me rupakan terbesar di Sumsel. Pi haknya akan terus mengembang kannya karena pengakuan tersangka itu dari Aceh dan akan dikirim ke Lampung. 

“Kita akan koordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Lampung un tuk mengungkap jaringan lainnya, ketiga tersangka masih dalam proses pelengkapan berkas. Kita masih berupaya untuk melimpahkan ketiganya ke pihak jaksa,” kata Iza. Dikatakan Iza, narkoba me - mang sudah menjadi bentuk pidana yang harus diprioritaskan un tuk dibasmi di wilayah Sumsel. Bahkan, dari informasi yang didapat nya, Iza mengetahui adanya indikasi barang haram ini sudah beredar di kawasan-kawasan pelosok yang ada di Sumsel. 

Untuk itulah, Polda Sumsel akan semakin memperketat peredaran narkoba yang masuk dari provinsi lain. Seluruh elemen Polri diwajibkan Iza untuk terlibat dalam membasmi narkoba. “Sudah saya sampaikan dan perintahkan kepada anggotaang gota Polri di lingkungan polsek dan polres untuk memperketat pengawasan terhadap narko ba. Narkoba yang kita musnahkan ini tentunya bukanlah yang ter akhir dan akan terus kita cari pa ra pelaku-pelakunya,” tegas Iza.

 Sementara itu, Pangdam II Sri wijaya Mayor Jendral TNI Iskandar M Sahil mengatakan, jika anggota TNI yang terlibat dengan kasus narkoba, pihaknya tak akan segan-segan melakukan tindakan tegas. “Kita akan pecat oknum ang go ta TNI apabila memang terli bat da lam penggunaan narkoba,” ung kapnya Di tempat yang sama, Ditres Nar koba Polda Sumsel memusnah kan barang bukti narkoba dengan rincian, 3,4 kg ganja, sabu seberat 11,4 kg, dan 24.316 butir eks tasi, yang nilai harga jika diuangkan Rp24 miliar, di halaman Gedung Catur Prasetya, Mapolda Sumsel, kemarin. 

Pemusnahan disaksikan seluruh instansi terkait, seperti Kejati Sumsel, Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumsel, dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumsel. Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dan ekstasi diblender hingga hancur seperti jus yang sebelumnya dicampur dengan bahan kimia terlebih dahulu. Usai diblender, sabu dan ekstasi yang telah hancur seperti jus tersebut, dibuang ke selokan sehingga bercampur dengan air comberan. Ketiga tersangka dihadirkan dalam acara pemusnahan dengan pengawalan ketat dan hanya bisa terbengong melihat barang haram bernilai miliaran rupiah yang mereka bawa hangus dibakar dan diblender. 

Narkoba tersebut merupakan tangkapan dari Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir, pada 3 Maret 2015 lalu ketika melintas di Jalan Lintas timur, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir*(humaspoldasumsel)

Selasa, 14 April 2015

Mutasi Perwira

Kembali Polda Sumsel melakukan mutasi kepada Para Perwira pertama dan perwira menengah baik yang ada di Polda Sumsel dan Polres Jajaran*(humaspoldasumsel)









Senin, 13 April 2015

SMS Online


wira bhakti, Dalam rangka percepatan optimalisasi program quick wins Polri khususnya di Polda Sumatera Selatan dan membangun opini publik terhadap kinerja Polri, Polda Sumatera Selatan telah memperbarui Nota Kesepakatan antara PT (Persero) Telekomunikasi Indonesia,Tbk Divisi Regional-1 Sumatera kantor daerah pelayanan telekomunikasi Sumatera Selatan dengan Polda Sumatera Selatan tentang Hibah perangkat untuk jasa pelayanan kepada masyarakat melalui SMS ONLINE POLDA SUMSEL.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Drs. R. Djarod PH. Madyoputro,MH mengatakan  bahwa SMS Online Polda Sumatera Selatan yang semula 0711-7375555 mengalami perubahan dengan nomor baru 08117855551 hal ini dikarenakan adanya perubahan sistem pada PT. Telkom yang diintegarsikan dari Flexi ke GSM, dan diperintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (kasatker) dilingkungan Polda Sumsel dan Kepala Satuan Wilayah (kasatwil) untuk mensosialisasikan nomor SMS ONLINE POLDA SUMSEL yang baru 08117855551 kepada masyarakat melalui media elektronik maupun media cetak serta spanduk-spanduk yang ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis di wilayah masing-masing.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Drs. R. Djarod PH. Madyoputro,MH mengharapkan agar masyarakat dapat menggunakan SMS ONLINE POLDA SUMSEL 08117855551 apabila dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari membutuhkan bantuan, saran dan kritik tentang kinerja Polri khususnya Polda Sumatera Selatan dan jajarannya.

SMS ONLINE POLDA SUMSEL membantu tugas kepolisian dan membangun opini publik terhadap kinerja Polri, yang meliputi tugas sebagai pemelihara keamanan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum serta pelindung, pangayom pelayan masyarakat, dengan kegiatan dilapangan berupa pre emtif, preventif dan represif tentu ada tindakan personel Polri yang sudah baik dan sesuai standart operation prosedur (SOP) sehingga ada simpati dari masyarakat sebagai timbal baliknya dan disisi lain masih adanya oknum personel Polri yang menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan institusi Polri kurang mendapat empati di mata masyarakat. Untuk mengeliminir dan meniadakan segala bentuk penyimpangan oleh oknum personel Polri salah satu bentuk solusi dengan SMS ONLINE POLDA SUMSEL dapat meningkatkan kinerja Polri*(humaspoldasumsel)

Selasa, 07 April 2015

Usai Apel, Personel Polda Sumsel Mendadak Dites Urine


Pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 Bidang Profesi Pengamanan Polda Sumsel menggelar tes urine mendadak terhadap anggota Polri yang bertugas di Mapolda Sumsel yang bertujuan untuk memberantas oknum-oknum pengonsumsi narkoba.
Tes dilakukan setelah pelaksanaan apel pagi dan anggota Polda Sumsel yang menjalani tes urine ditunjuk secara acak.
" Ini merupakan kebijakan dari bapak Kapolda Sumsel dalam rangka memberantas oknum pengonsumsi shabu. Tes urine ini akan dilakukan secara rutin tanpa dijadwal terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs R. Djarod Padakova, MH
Dari pelaksanaan tes urine ini belum diketahui apakah ada anggota yang kedapatan mengonsumsi narkoba. Urine dari ratusan personil Polda Sumsel yang dites masih akan diperiksa di laboratorium dan butuh beberapa hari untuk mengetahui hasilnya*(humaspoldasumsel)

Minggu, 05 April 2015

Sosialisasi Anti Narkoba Sat Res Narkoba Polresta Palembang


Memberantas peredaran narkoba memang bukan hanya tugas pokok polisi atau BNN (badan Narkotika Nasional) saja, melainkan peran serta masyarakat yang lebih diutamakan mengingat seringkali bersentuhan langsung dengan aktifivas masyarakat itu sendiri
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang bekerjasama dengan stakeholdernya turun ke jalan dan mensosialisasikannya pada hari rabu tanggal 18 Maret 2015.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan Mapolda Sumsel pada tanggal 22 Januari 2015 oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Iza Fadri.
Membagikan stiker himbauan anti narkoba dan nomor SMS online pengaduan jika masyarakat menemukan indikasi kepemilikan ataupun penggunaan narkoba.
"Hari ini kita sosialisasi secara simbolis glorifikasi Palembang anti narkoba dengan mengajak masyarakat kota Palembang lebih aktif dalam memberantas dan memerangi narkoba," ungkap Maruly di tengah sosialisasi narkoba di Simpang Lampu Merah RK Charitas.
Sat Res Narkoba mengajak berbagai stakeholder mulai dari Gerakan Siswa Anti Narkoba, Polisi Wanita, Mahasiswa, BNN, Bujang Gadis Palembang dan jajaran anggota reserse narkoba itu sendiri.
Kegiatan dimulai jam 09.00 sampai 10.30 ini dimeriahkan dengan kehadiran maskot badut Ipin dan Upin tokoh khas asal negeri Malaysia yang disukai anak-anak*(aliudin)

7 Kapolres dan 3 Pejabat Utama dimutasi


Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs R.Djarod P.H. Madyoputro,MH mengatakan bahwa ada 3 Pejabat Utama Polda Sumsel dan 7 Kapolres diganti. Pejabat Utama yang diganti adalah Direktur Reskrimum, Kabid Propam, Direktur Res Narkoba, Kasubdit Gakkuk Ditpolair.

Sedangkan Kapolres yang diganti Kapolres OI, OKI, Prabumulih, OKU, OKU Timur, Pagar Alam, dan Lubuk Linggau.
Daftar lengkap mutasi di lingkungan Polda Sumsel:
1. KOMBES POL Drs EDHY MOESTOFA MH DIR RESKRIM UM POLDA SUMSEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG DIR RESKRIM SUS POLDA JATENG
2. KOMBES POL Drs SUMARSO KABAGTAHTI RORENMIN BARESKRIM POLRI DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG DIR RESKRIM UM POLDA SUMSEL
3. KOMBES POL JOHANES DIDIEK DWI PRIANTONO KABIDPROPAM POLDA SUMSEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG DIRLANTAS POLDA KALTIM

4. AKBP HENDRO WAHYUDIN KABIDPROPAM POLDA KEPRI DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KABIDPROPAM POLDA SUMSEL
5. KOMBES POL DEDY SETYO YUDO PRANOTO SSMK DIRRESNARKOBA POLDA SUMSEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KABAGRENOPS ROBINOPS SOPS POLRI
6,KOMBES POL Drs JACOBES ALEXANDER TRISELA KABAG RENLAT BID AKADEMIK STIK LEMDIKPOL SBG DIR RES NARKOBA POLDA SUMSEL
.
8. AKBP MAMUN SIK KAPOLRES KOTA WARINGIN BARAT POLDA KALTENG DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG WADIRRESKRIMUM POLDA SUMSEL
9. AKBP DENNY HARYADI SIK KASUBDITGAKKUM DITPOLAIR POLDA SUMSEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG WADIRPOLAIR POLDA KALTENG
10.AKBP ERWIN RACHMAT SIK KAPOLRES OGAN KOMERING ILIR POLDA SUMSEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KABAGRBP RORENA POLDA SUMSEL
11.AKBP M ZULKARNAIN SIK KASUBDIT 2 DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KAPOLRES OGAN KOMERING ILIR POLDA SUMSEL

12. AKBP HENGKY WIDJAJA SIK KAPOLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR POLDA SUMSEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KABAGBINKAR RO SDM POLDA BALI
13. AKBP SAUT PANGGABEAN SINAGA SIK KAPOLRES PAGARALAM DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KAPOLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR POLDA SUMSEL
14. AKBP HENDRA GUNAWAN SIK MSI KASUBBAGNILEV BAGANEV BIDAKADEMIK STIK LEMDIKPOL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KAPOLRES PAGARALAM
15. AKBP MULYADI SIK KAPOLRES OGAN KOMERING ULU POLDA SUMSEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG WAKASAT IV DEMLAT KORBRIMOB POLRI
16. AKBP DOVER CHRISTIAN SIK KAPOLRES LUBUKLINGGAU DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KAPOLRES OGAN KOMERING ULU POLDA SUMSEL
17. AKBP ARI WAHYU WIDODO SIK KASAT PJR DITLANTAS POLDA SUMSEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KAPOLRES LUBUK LINGGAU POLDA SUMSEL
18. AKBP ASEP JAJAT SUDRAJAT SIK KAPOLRES OGAN ILIR POLDA SUMSEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KASUBBAGOPSNALJAR BAGJARLAT SESPIMTI SESPIM LEMDIKPOL

19. AKBP DENY YONNO PUTRO SIK KAPOLRES PRABUMULIH POLDA SUMSEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KAPOLRES OGAN ILIR POLDA SUMSEL
20. AKBP ARIEF ADI HARSA SIK MCTP KASUBBAGOPS DITIPIDKOR BARESKRIM POLRI DIANGKAG DLM JBTN BARU SBG KAPOLRES PRABUMULIH POLDA SUMSEL