Selasa, 22 September 2015

Wanita Wajib Belajar Beladiri


Banyaknya aksi kejahatan jalanan, diantaranya banyak korban nya dialami kaum perempuan, nampaknya harus menjadi perhatian. Kaum perempuan setidaknya diperlukan bekal alat pengamanan diri, dan sedikit ilmu bela diri.
Itu pula yang dimiliki oleh Bripda Mona Olivia Marta seorang polisi wanita (Polwan) yang sekarang bertugas di Polresta Palembang. Menurutnya, bekal ilmu beladiri sangat diperlukan bagi kaum hawa saat ini.
"Memang banyak aksi kejahatan, jadi setidaknya mesti dibekali ilmu beladiri, meskipun itu dasar," ujar wanita berparas ayu ini saat ditemui di Polresta Palembang Polda Sumatera Selatan pada Jumat 7 Agustus 2015.
Gadis kelahiran Baturaja, November 1995 yang lalu inipun mengaku, sebagai anggota polisi ia pun telah dibekali dengan ilmu beladiri saat menimba ilmu kepolisian. Saat pendidikan dasar itu, ia memperoleh ilmu-ilmu tentang bela diri judo.
"Seru belajar judo untuk bela diri," ujar alumni SMA Muhammadiyah 1 Palembang ini.
Dengan berbekal ilmu beladiri tersebut, ia yakin bisa menjaga diri dari kejahatan, dan dengan bela diri itu, tugasnya sebagai anggota polisi untuk mengayomi masyarakat bisa terlaksana.
"Kalau selama latihan tidak pernah sampai memar, karena memang diajarkan untuk menangkis pukulan," katanya.

Menurutnya, selain digunakan dalam latihan kepolisian. Ilmu beladiri yang ia dapatpun sesekali pernah ia gunakan, diantaranya ialah saat ia menyetop kendaraan dalam razia yang digelar oleh Polresta Palembang beserta seluruh jajaran yang berada di wilayah hukumnya.
Mona pun tak segan mengeluarkan ilmu beladirinya bila ada pengendara yang hendak melarikan diri.
"Dengan itu saya yakin bisa menghidari kejahatan dan berusaha menyelamatkan orang yang memburuhkan bantuan dengan ilmu beladiri yang dimiliki," cetusnya..
Menurut polwan yang tengah dekat dengan seorang pria ini berharap agar para kaum hawa lebih bisa menjaga diri, dan tidak memberikan sedikitpun kesempatan untuk para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Ia pun menganjurkan, walaupun hanya ilmu dasar, wanita sebaiknya juga memiliki ilmu tentang bela diri.
"Kejahatan itu berlangsung karena ada kesempatan, jadi jangan beri kesempatan," jelasnya.
Mona  menyarankan, wanita yang hendak berpergian dari rumah untuk melakukan aktivitas, sebaiknya jangan pergi sendirian, bisa didampingi oleh teman, pacar, maupun keluarga. Hal itu berguna untuk meminimalisir kejahatan.
Minimal berdualah, jangan sendirian, hindari tempat gelap, dan sepi. Dan kami selaku pengabdi masyarakat siap membantu,*(aliudin)

Senin, 01 Juni 2015

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sumsel


Humas Polda Sumsel_'Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, Jumat (29/5) melantik dan serah terima jabatan pejabat utama dan Kapolres jajaran Polda Sumsel.
Pejabat tersebut yakni, Direktur Reskrim Khusus, Direktur Sabhara, Direktur Pam Obvit, Direktur lantas, Kapolresta Palembang, Kapolres Musi Banyuasin, serta Kapolres Empat Lawang.
Kapolda Sumsel dalam sambutannya menekankan bahwa Dia selaku Kapolda telah menekankan kepada para pejabat utama dan Kapolres yang dilantik agar dapat mempersiapkan diri untuk melakukan pengamanan dalam rangka pilkada serentak yang dalam waktu dekat akan dilakukan, di Sumsel.
Selain itu, untuk pejabat utama dan kapolres yang baru dilantik kedepan juga harus mampu mengendalikan setiap personil anggotanya masing-masing.Hal ini dilakukan, agar setiap anggota kepolisian di Polda Sumsel dan jajaran  tidak ada yang terlibat dengan narkoba.
“Sudah saya perintahkan sejak awal agar setiap Kapolresta dan Kapolres dapat lebih dekat dan mengenal setiap anggotanya . Ini dilakukan, untuk mengatisipasi agar anggota tidak terlibat narkoba. Namun jika ada yang terbukti adanya oknum polri yang terlibat narkoba tentunya akan kita tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bahkan oknum anggota yang terbukti terlibat narkoba ini, akan dikenakan sanksi administrasi yakni sidang kode etik hingga PTDH,” tegasnya.
Menurut Kapolda, serah terima jabatan yang telah dilakukan merupakan dalam rangka mutasi. Kegiatan ini merupakan hal yang hajar dalam organisasi Polri. Sebab, ini dilakukan tak lain untuk penyegaran serta pengembangan karir bagi setiap anggota Polri.
Serah terima jabatan dilakukan di ruang Catur Sakti Gedung Anton Sujarwo Mapolda Sumsel tersebut dilakukan, berdasarkan Telegram Rahasia (TR) Kapolri No: ST /1065/V/2015 tanggal 13 Mei 2015.
Adapan pejabat yang dilantik yakni:
1. Direktur Reskrim Khusus Polda Sumsel kini dijabat Kombes Pol Sabaruddin Ginting,SIK yang sebelumnya menjabat Kapolresta Palembang.
Sementara Kapolresta Palembang dijabat Kombes Pol Tjahyono Prawoto yang sebelumnya menjabat Tutor Utama Lemdikpol.
Sedangkan, Direktur Reskrim Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo saat ini menjabat Kabaghuhadikbangum Rokurlum Lemdikpol.
2. Direktur Sabhara Polda Sumsel kini dijabat Kombes Pol Drs Imron Korry. sebelumnya, menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri.
Sementara Direktur Sabhara Polda Sumsel Kombes Pol Yazir Zakir kini menempati jabatan Dir Polair Polda Jabar.
3. Direktur Pamobvit Polda Sumsel kini dijabat Kombes Pol Drs Moch Seno Putro, sebelumnya menjabat Kasubditpamwaster Ditpamobvit Baharkam Polri.
Sedangkan Kombes Pol Drs Suyata kini menempati jabatan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pam Obvit Baharkam Polri.

4. Direktur Ditlantas Polda Sumsel  kini dijabat Kombes Pol Bambang Pristiwanto. sebelumnya,menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri.
Sedangkan Kombes Pol Drs Suharsono kini menempati jabatan Kababag Penum Ropenmas Div humas Polri.
5. Kapolres Musi Banyuasin kini dijabat AKBP Muhamad Ridwan. sebelumnya menjabat Kapolres Empat Lawang.

Sementara Kapolres Empat Lawang kini dijabatan AKBP Rantau Isnur Eka sebelumnya, menjabat Kasubbid ProVos Polda Sumsel.
6. Sedengkan AKBP Achmad Ihsan Kapolres Musi Banyuasin kini menjabat Kasubdag Renmin Dit Sabhara Baharkam Polri* (M.Aliudin)

Selasa, 26 Mei 2015

Lomba Foto dan Film PEndek

Palembang, Polda Sumsel melalui Bidang Humas melaksanakan Kegiatan lomba foto dan film pendek Dalam rangka HUT Bhayangkara  ke 69. Lomba tersebut ada syarat dan ketentuan nya yaitu : 



A.   LOMBA FOTO

1)      PESERTA   :
. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah SUMSEL 
. usia minimal 15 tahun

2)      KETENTUAN LOMBA   :

1.        Pendaftaran lomba “GRATIS”
2.        Karya foto yang dikirim harus sesuai dengan tema  “ POLISI PELAYAN & PENOLONG
3.        Lokasi pemotretan adalah di wilayah kerja Polda Sumsel
4.        Karya yang dilombakan belum pernah diikutkan dalam lomba sebelumnya, jika diketahui bahwa pernah diikutkan lomba maka panitia berhak untuk membatalkan keputusanya
5.     Setiap peserta dapat mengajukan maksimal 5 karya foto dalam bentuk cetak ukuran  20x30 cm2  dengan  mencantumkan nama fotografer, judul serta lokasi pemotretan di lembar belakang karya foto.
6.     Foto yang disertakan dalam lomba ini diambil pada periode 12 ( dua belas ) bulan terakhir  dari Juni 2014 s/d Juni 2015
7.     Karya foto bukan merupakankan rekayasa hasil manipulasi digital, penyuntingan minor boleh sebatas cropping  & penyesuaian pencahayaan brightness/contrast/level/curve untuk gelap/  terang          
8.     Karya foto yang sudah dikirimkan menjadi hak milik POLDA Sumsel untuk selanjutnya akan dipamerkan pada ajang HUT POLRI di PSCC
9.     Segala bentuk klaim kepemilikan dari pihak lain atas suatu karya peserta sepenuhnya merupa kan tanggung jawab peserta ( terkait dengan model atau  property release, dalam hal ini  subyek manusia atau property milik pihak lain ).
10.  Keputusan dewan juri bersifat mutlak tidak bisa diganggu gugat  serta tidak melayani korespondensi  atau surat menyurat. Penjurian akan dilakukan  pada  3 Juni  2015
11.  Dengan mengirimkan karya foto dalam lomban ini berarti peserta dianggap sudah memahami segala ketentuan lomba yang berlaku
12.  Pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada event pameran HUT POLRI  tanggal 7 Juni 2015 di PSCC Palembang
13.  Jurnalis : Wajib terbit di media masing-masing
14.  Umum / komunitas : Wajib terbit di blog / media sosial pribadi


3).   PROSEDURE  PENGIRIMAN  KARYA  FOTO    :

1.     Melampirkan data diri lengkap ( nama, alamat, dan nomor telephone yang bisa dihubungi ) serta foto copy atau scan tanda pengenal yang sah  (SIM/KTP) dalam satu amplop karya foto                                                                                                

2.     Karya foto harus sudah diterima oleh panitia paling lambat tanggal 2 Juni 2015 di  alamat  Bid Humas Polda Sumsel.


A.   LOMBA FILM PENDEK

1)  PESERTA   :

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah SUMSEL dengan usia minimal 15 tahun

2) KETENTUAN LOMBA   :

1.     Pendaftaran lomba “GRATIS”
2.     Karya Film pendek berbentuk  fiksi  dengan tema  POLISI PELAYAN & PENOLONG MASYARAKAT ” dengan durasi 5 –10 menit tanpa jeda iklan dan sudah termasuk opening & credit title
3.     Karya film menceritakan tentang aktifitas POLISI baik sebagai pribadi maupun warga biasa   yang tersaji dalam sebuah  cerita yang tidak mengandung unsur SARA
4.    Karya yang dilombakan belum pernah diikutkan dalam lomba sebelumnya, jika diketahui bahwa pernah diikutkan lomba maka panitia berhak untuk membatalkan keputusanya
5.     Lokasi pengambilan seputar wilayah kerja POLDA SUMSEL                                                                                                       
6.     Karya film yang dilombakan harus orisinil (bukan hasil menjiplak), jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keaslianya, maka panitia berhak membatalkan  dan menarik penghargaan / hadiah yang diberikan
7.     Diperbolehkan menggunakan materi berupa musik/lagu dan materi lainya (foto,grafis dll) milik orang laindalam karya filmya, namun harus seijin pemilik atas HAKI yang bersangkutan
8.     Materi film tidak boleh melanggar HAKI, bila ada pelanggaran maka menjadi tanggung jawab peserta. HAKI  pada karya film yang dilombakan tetap dimiliki peserta.   
9.     Setiap peserta dapat mengirimkan  lebih dari 1 (satu) karyafilm. Karya film dalam bentuk DVD-video PAL berformat avi, pada cover DVD ditulis “ FILM POLISI PELAYAN 7 PENOLONG MASYARAKAT _JUDUL FILM
10.  Wajib mengirimkan sinopsis berbahasa Indonesia, maksimal terdiri dari 500 katapada kertas berukuran A4.
11.  Menyertakan poster digital ukuran A3 dari film yang dilombakan dengan format JPEG.


12.  Menyertakan 2 buah still foto adegan (resolusi 300dpi)
13.  Narasi film menggunakan bahasa  Indonesia , jika ada bahasa lain wajib menampilkan teks terjemahan bahasa Indonesia
14.  Keputusan dewan juri mutlak tidak dapat diganggu gugat dan tidak melayani korespondensi atau surat menyurat.
15.  Jurnalis : Wajib terbit di media masing-masing
16.  Umum / komunitas : Wajib terbit di blog / media sosial pribadi/ komunitas

3) PROSEDURE  PENGIRIMAN  KARYA  FOTO    :

1.     Melampirkan data diri lengkap ( nama, alamat, dan nomor telephone yang bisa dihubungi )
       serta foto copy atau scan tanda pengenal yang sah  (SIM/KTP) dalam satu amplop karya film
2.     Karya foto harus sudah diterima oleh panitia paling lambat tanggal 2 Juni 2015 di  alamat  Bid Humas Polda Sumsel

4)  ALAMAT SEKRETARIAT  :

Bid Humas POLDA Sumsel JL. Soedirman  Km.4,5  POLDA   SUMSEL
Pelembang, Sumstera Selatan



    5) CONTACT PERSON  :

1.  AKBP ALI ANSORI, SH   NO. HP . 085266118558

2.  KOMPOL SOERYADANI.S, SH   NO. HP. 081333559898

3.   KOMPOL  RUDIYANTO, SE.MM  NO. HP 081271159320





Rabu, 15 April 2015

Undang-undang Minuman Alkohol


Wira Bhakti, Minuman keras atau biasa juga disebut dengan minuman beralkohol dijaman sekarang sudah hampir menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat di Indonesia. Pengkonsumsi minuman beralkohol ini juga bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja melainkan kalangan remaja hingga anak-anakpun tidak sedikit yang mengkonsumsi minuman ini.
Alkohol sendiri sebenarnya mempunyai jenis yang bermacam-macam, tetapi kebanyakan jenis alkohol yang dipergunakan untuk campuran makanan dan minuman menggunakan jenis alkohol etanol.
Berikut Efek pada tubuh manusia yang ditimbulkan apabila terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras :
  • Terganggunya fungsi hati yang dapat mengakibatkan penyakit hepatitis;
  • Terjadinya kerusakan lambung;
  • Dapat mengakibatkan kerusakan jaringan tubuh;
  • Meningkatnya resiko kanker payudara;
  • Merusak fungsi otak (mental, hilang ingatan & gila), jantung dan ginjal;
  • Mengakibatkan stroke, kelumpuhan syaraf dan gagalnya fungsi organ;
  • Mengakibatkan cacat dan gangguan pada pertumbuhan janin; dan
  • Berakibat kematian.
Karena sangatlah berbahaya dampak/efek yang ditimbulkan oleh alkohol ini maka Agama apapun mengharamkan minuman ini beredar dan dikonsumsi oleh manusia.

Manusia beranggapan bahwa minuman keras dapat memberikan kesegaran pikiran, namun dalam kenyataannya selalu berakhir dengan masalah-masalah yang dihadapi peminumnya, dan biasanya peminum minuman keras atau alkoholik berusaha untuk menenggelamkan penderitaannya dengan harapan dapat menikmati surga imajinasinya. Beban yang dipikulnya akan terlupakan sejenak dalam masa singkat ketika ia sedang mabuk, namun dalam kenyataannya alkohol tidak mengurangi penderitaaan kehidupan, namun alkohol malah menambah kebangkrutan materi dan kebobrokan moral si peminum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536 antara lain bahwa :
Pasal 300 KUHP.
Dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500 di hukum :
Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk;
Barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun; dan
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan.
2. Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
3. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu.
Pasal 536 KUHP.
Barang siapa yang nyata mabuk berada dijalan umum dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 225.
Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu satu tahun, sejak ketetapan hukuman yang dahulu bagi sitersalah lantaran pelanggaran berupa itu juga atau pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 492, maka hukuman denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari.


Kalau pelanggaran itu diulang untuk kedua kalinya dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang pertama karena ulangan pelanggaran itu maka, dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya dua Minggu


Kalau pelanggaran itu diulang untuk ketiga kalinya atau selanjutnya di dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang kemudian sekali lantaran ulangan pelanggaran untuk kedua kalinya atau selanjutnya, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Pemusnahan Narkoba


Wira Bhakti, Polda Sumsel berkomitmen menjadikan narkoba sebagai pidana prioritas yang harus dibasmi. Khususnya di Kabupaten Empatlawang yang mendapat catatan serius. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Iza Fadri saat pemusnahan barang bukti senilai 11,5 milyar dihalamna Polda Sumsel pada 1 April 2015 mengatakan bahwa Polda Sumsel telah koordinasi dengan BNN. Dalam hal tersebut, untuk wilayah daerah seperti wilayah Empatlawang, pernah ditemukan adanya ladang ganja. Kita juga akan terus awasi, serta berkoordinasi juga dengan Polres- Polres yang ada di daerah,

Kasus narkoba di Sumsel diibaratkan fenomena gunung es. Semakin sering ditangkap, makin banyak yang tak terungkap. Apalagi, Sumsel saat ini sudah menjadi salah satu daerah yang dituju dalam peredaran narkoba. Narkoba menjadi musuh bersama. Karenanya, semua pi hak harus berperan mengung kapnya. Pengungkapan kasus narkoba bulan lalu me rupakan terbesar di Sumsel. Pi haknya akan terus mengembang kannya karena pengakuan tersangka itu dari Aceh dan akan dikirim ke Lampung. 

“Kita akan koordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Lampung un tuk mengungkap jaringan lainnya, ketiga tersangka masih dalam proses pelengkapan berkas. Kita masih berupaya untuk melimpahkan ketiganya ke pihak jaksa,” kata Iza. Dikatakan Iza, narkoba me - mang sudah menjadi bentuk pidana yang harus diprioritaskan un tuk dibasmi di wilayah Sumsel. Bahkan, dari informasi yang didapat nya, Iza mengetahui adanya indikasi barang haram ini sudah beredar di kawasan-kawasan pelosok yang ada di Sumsel. 

Untuk itulah, Polda Sumsel akan semakin memperketat peredaran narkoba yang masuk dari provinsi lain. Seluruh elemen Polri diwajibkan Iza untuk terlibat dalam membasmi narkoba. “Sudah saya sampaikan dan perintahkan kepada anggotaang gota Polri di lingkungan polsek dan polres untuk memperketat pengawasan terhadap narko ba. Narkoba yang kita musnahkan ini tentunya bukanlah yang ter akhir dan akan terus kita cari pa ra pelaku-pelakunya,” tegas Iza.

 Sementara itu, Pangdam II Sri wijaya Mayor Jendral TNI Iskandar M Sahil mengatakan, jika anggota TNI yang terlibat dengan kasus narkoba, pihaknya tak akan segan-segan melakukan tindakan tegas. “Kita akan pecat oknum ang go ta TNI apabila memang terli bat da lam penggunaan narkoba,” ung kapnya Di tempat yang sama, Ditres Nar koba Polda Sumsel memusnah kan barang bukti narkoba dengan rincian, 3,4 kg ganja, sabu seberat 11,4 kg, dan 24.316 butir eks tasi, yang nilai harga jika diuangkan Rp24 miliar, di halaman Gedung Catur Prasetya, Mapolda Sumsel, kemarin. 

Pemusnahan disaksikan seluruh instansi terkait, seperti Kejati Sumsel, Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumsel, dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumsel. Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dan ekstasi diblender hingga hancur seperti jus yang sebelumnya dicampur dengan bahan kimia terlebih dahulu. Usai diblender, sabu dan ekstasi yang telah hancur seperti jus tersebut, dibuang ke selokan sehingga bercampur dengan air comberan. Ketiga tersangka dihadirkan dalam acara pemusnahan dengan pengawalan ketat dan hanya bisa terbengong melihat barang haram bernilai miliaran rupiah yang mereka bawa hangus dibakar dan diblender. 

Narkoba tersebut merupakan tangkapan dari Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir, pada 3 Maret 2015 lalu ketika melintas di Jalan Lintas timur, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir*(humaspoldasumsel)

Selasa, 14 April 2015

Mutasi Perwira

Kembali Polda Sumsel melakukan mutasi kepada Para Perwira pertama dan perwira menengah baik yang ada di Polda Sumsel dan Polres Jajaran*(humaspoldasumsel)









Senin, 13 April 2015

SMS Online


wira bhakti, Dalam rangka percepatan optimalisasi program quick wins Polri khususnya di Polda Sumatera Selatan dan membangun opini publik terhadap kinerja Polri, Polda Sumatera Selatan telah memperbarui Nota Kesepakatan antara PT (Persero) Telekomunikasi Indonesia,Tbk Divisi Regional-1 Sumatera kantor daerah pelayanan telekomunikasi Sumatera Selatan dengan Polda Sumatera Selatan tentang Hibah perangkat untuk jasa pelayanan kepada masyarakat melalui SMS ONLINE POLDA SUMSEL.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Drs. R. Djarod PH. Madyoputro,MH mengatakan  bahwa SMS Online Polda Sumatera Selatan yang semula 0711-7375555 mengalami perubahan dengan nomor baru 08117855551 hal ini dikarenakan adanya perubahan sistem pada PT. Telkom yang diintegarsikan dari Flexi ke GSM, dan diperintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (kasatker) dilingkungan Polda Sumsel dan Kepala Satuan Wilayah (kasatwil) untuk mensosialisasikan nomor SMS ONLINE POLDA SUMSEL yang baru 08117855551 kepada masyarakat melalui media elektronik maupun media cetak serta spanduk-spanduk yang ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis di wilayah masing-masing.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Drs. R. Djarod PH. Madyoputro,MH mengharapkan agar masyarakat dapat menggunakan SMS ONLINE POLDA SUMSEL 08117855551 apabila dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari membutuhkan bantuan, saran dan kritik tentang kinerja Polri khususnya Polda Sumatera Selatan dan jajarannya.

SMS ONLINE POLDA SUMSEL membantu tugas kepolisian dan membangun opini publik terhadap kinerja Polri, yang meliputi tugas sebagai pemelihara keamanan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum serta pelindung, pangayom pelayan masyarakat, dengan kegiatan dilapangan berupa pre emtif, preventif dan represif tentu ada tindakan personel Polri yang sudah baik dan sesuai standart operation prosedur (SOP) sehingga ada simpati dari masyarakat sebagai timbal baliknya dan disisi lain masih adanya oknum personel Polri yang menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan institusi Polri kurang mendapat empati di mata masyarakat. Untuk mengeliminir dan meniadakan segala bentuk penyimpangan oleh oknum personel Polri salah satu bentuk solusi dengan SMS ONLINE POLDA SUMSEL dapat meningkatkan kinerja Polri*(humaspoldasumsel)

Selasa, 07 April 2015

Usai Apel, Personel Polda Sumsel Mendadak Dites Urine


Pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 Bidang Profesi Pengamanan Polda Sumsel menggelar tes urine mendadak terhadap anggota Polri yang bertugas di Mapolda Sumsel yang bertujuan untuk memberantas oknum-oknum pengonsumsi narkoba.
Tes dilakukan setelah pelaksanaan apel pagi dan anggota Polda Sumsel yang menjalani tes urine ditunjuk secara acak.
" Ini merupakan kebijakan dari bapak Kapolda Sumsel dalam rangka memberantas oknum pengonsumsi shabu. Tes urine ini akan dilakukan secara rutin tanpa dijadwal terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs R. Djarod Padakova, MH
Dari pelaksanaan tes urine ini belum diketahui apakah ada anggota yang kedapatan mengonsumsi narkoba. Urine dari ratusan personil Polda Sumsel yang dites masih akan diperiksa di laboratorium dan butuh beberapa hari untuk mengetahui hasilnya*(humaspoldasumsel)