Rabu, 27 Januari 2016

STOP PENCABULAN


Beberapa bulan terakhir sering kita lihat dan mendengar dari berbagai media sosial tentang peristiwa pencabulan maupun kekerasan seksual kepada anak-anak. Para pelaku mulai dari orang tua kandug, paman, kakek, tetangga, guru bahkan kepala sekolah.

Peristiwa-peristiwa tersebut diantaranya kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berusia 22 tahun terhadap anak laki-laki yang berusia 15 tahun di Pagaralam. Pencabulan terhadap anak/ murid sekolah SD oleh gurunya yang berusia 50 tahun di Musi Rawas dengan jumlah korban yang dilaporkan sebanyak 27 orang. Tidak tanggung-tanggung peristiwa ini dilakukan didalam ruang kelas saat memebrikan pelajaran.

Kasus pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya yang berusia 47 tahun, berprofesi sebagai tukang becak di Palembang. Pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pengangguran berusia 23 tahun terhadap wanita berusia 15 tahun di rumah kososng. Kasus seorasng pelajar yang berusia 13 tahun melakukan pencabulan terhadap anak kecil usia 6 tahun akibat sering nonton film porno. Seorang kakek berusia 62 tahun memperkosa anak usia 5 tahun di kebun kopi.

Pencabulan merupakan kecenderungan melakukan aktifitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak-anak, baik laki-laki atau perempuan, dengan iming-iming atau imbalan, dengan ancaman maupuntanpa ancaman. Pencabulan juga dapat diaratikan semua perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan seksual sekaligus mengganggu norma kesusilaan.

Cabul sendiri bermakna keji atau kotor, tidak senonoh (melanggar norma kesusilaan). Dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pencabulan adalah kekerasan yang diancam dengan Pasal 285 dan 289 KUHP.
Menurut UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tindakan pencabulan terhadap anak diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan pengertian anak adalah seseorang yang belum berumur 17 tahun.
Adapun penyebab terjadinya pencabulan diantaranya pengaruh perkembangan teknologi informasi seperti kemudahan mengakses internet, sering menonton film porno, media social facebook, blackberry messengger (BBM), instagram, Whatsapp . Bisa juga karena pengaruh alkohol/ mabok, situasi rumah yang kososng maupun adanya kesempatan (tempat sepi), keluarga yang broken home, orang tua yang terlalu sibuk maupun sikap masyarakat yang kurang peduli, tingkat pedidikan yang rendah, pengangguran maupun memanfaatkan posisi pekerjaan/ jabatan, serta adanya rasa ingin tahu.

Beberapa jenis perilaku pencabulan diantaranya exhibionism, yaitu sengaja memamerkan atau mempertontonkan alat kelamin kepada anak. Voyeurism, yaitu orang dewasa yang gemar  mengintip bahkan mencium anak dengan bernafsu. Fonding, yaitu mengelus atau meraba alat kelamin atau payudara anak. Fellatio, yaitu orang dewasa yang memaksa anak untuk melakukan kontak mulut bahkan oral seks.

Apabila dipandang berdasar teori psikoanalisa dari Freud, struktur kepibadian individu terdiri dari 3 komponen yaitu id, ego dan super ego. Id adalah dorongan atau impuls yang lebih mengarah kepada basic insting atau nafsu hewani yang selalu menuntut dipuaskan atau menganut prinsip kesenangan (pleasure principal).

Ego bertugas mewujudkan doronganid ke dalam dunia nyata/ realitas. Sedangkan  super ego berfungsi sebagai norma dasar atau kendali dalam individu untuk menerima atau menolak dorongan id kepada ego dalam dunia realitas Ketiga komponen tersebut yaitu dorongan-dorongan naruli (id),aku (ego) dan hati nurani (super ego) berintergrasi dalam siklus proses psikologi pada diri individu untuk memaknai suatu nilai, memilih dan memutuskan segala permasalahan yang dihadapi dalam hidupnya. Dengan lain kata ketiga komponen tersebut diimplementasikan dalam bentuk perilaku individu saat berinteraksi dengan lingkungannya.

Perilaku cabul bila ditinjau dengan teori di atas digambarkan karena dominannya fungsi id yang selalu menuntut untuk dipuaskan/dipenuhi tanpa memandang norma yang ada serta kurang berfungsinya super ego dalam diri individu sebagai kendali dalam mengimplementasikan keinginana/ dorongan-dorongan id-nya.

Berdasar teori behaviorisme, oleh Bandura, bahwa setiap individu memiliki kecenderungan untuk meniru perilaku orang lain, dengan cara mendengar, melihat maupun mengalami sendiri peristiwa-peristiwa tersebut. Demikian halnya dengan perilaku  cabul, kemungkinan besar para pelaku sudah pernah melihat, mendengar informasi bahkan mengalaminya. Ingat saat ini arus informasi sudah tidak ada batasnya, tayangan kekerasan maupun film porno (blue film) bisa diakses oleh siapa saja dan kapan saja baik melalui internet, handpone maupun media sosial lainnya.

Pada umumnya mereka melakukannya dengan obyek yang lebih lemah posisinya baik secara fisik, status, kekuasaan maupun perannya. Rata-rata pelaku pencabulan dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dekat bahkan berpengaruh dengan korban. Bisa orang tua, kakek, guru, paman, tetangga maupun teman. Para pelaku melakukan perbuatan ini untuk memperoleh kesenangan/ kepuasan.
B.F. Skinner dalam teori belajarnya yang terkenal dengan operant conditioning menyebutkan bahwa perilaku/ kebiasaan seseorang itu terbentuk kaena adanya reinforcement atau penguatan. Apabila penguatannya positif, perilaku tersebut akan cenderung diulang. Sebaliknya bila reinforcementnya bersifat negative maka perilaku tersebut akan berhenti.

Perilaku pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak-anak cenderung memberikan rasa kepuasan atau kesenangan sehingga akan cenderung  diulangi pada kesempatan di masa mendatang baik dengan orang yang sama maupun dengan orang lain yang posisinya lebih lemah dibandingkan pelaku.

Dampak yang mungkin timbul pada anak yang mengalami atau menjadi korban kekerasan seksual diantaranya agresif, suka marah-marah, merasa malu, murung, merasa rendah diri, merasa kotor (tidak suci lagi), minder dalam pergaulan, sedih yang berkepanjangan (depresi) hingga berbuat nekat dengan bunuh diri.

Bebrapa hal yang dapat dilakukan guna mengurangi terjadinya tindakan pencabulan, diantaranya :
1. Seyogyanya orang tua maupun guru memberikan pendidikan seksual keapda anak sejak dini, melatih anak untuk berani mengatakan “TIDAK” kepada siapapun yang berusaha memegang atau meraba alat kelamin anak. Bisa juga dengan berteriak minta “TOLONG” saat mendapatkan perlakuan yang tidak pantas.
2. Meningkatkan kepekaan orang tua dan lingkungan terhadap setiap perubahan perilaku maupun sikap anak-anaknya dalam kehidupan sehari-hari. Orang tua perlu membuka diri dengan berkomunikasi secara interns dengan anak terkait setiap permasalahn yang dihadapi ooleh anak. Dalam hal ini orang tua berperan sebagai tempat curhat atau sharing.
3. Melaporkan peristiwa pencabulan kepada pihak berwenang yaitu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di Polres/ ta terdekat walaupun hal itu merupakan aib keluarga. Melakukan sosialisasi maupun penyuluhan hukum terkait kekerasan seksual kepada para siswa/ i di sekolah-sekolah.
4. Memblokir situs-situs porno dan menjatuhkan sanksi atau hukuman yang setimpal kepada para pelaku baik berupa sanksi pidana maupun sosial sehingga menimbulkan efek jera.
5. Memberikan pendampingan, konseling dan trauma healing kepada anak korban kekerasan seksual dengan melibatkan psikologi, psikiater, P2TP2A, KPAI, Womens Crisis Centre (WCC).      


Kompol Ihsan, SIK Wakapolres OKU Timur laksanakan Safari Jum'at


Bukan hanya pejabat pemerintah yang suka melakukan safari Jumat. Tetapi juga personil Polri dan salah satunya yaitu Waka Polres OKU Timur Kompol Ihsan,SIK suka menggelar kegiatan serupa.
Safari jum’at kali ini dilaksanakan Waka Polres OKU Timur Kompol Ihsan, SIK di Masjid Al- Utsman Kec. Belitang III Kab. OKU Timur.
Kegiatan safari jum’at didakan dalam rangka mendekatkan Polres OKU Timur dan Polsek jajaran dengan masyarakat di Kabupaten OKU Timur.
Dalam safari jum’at yang dilaksankan Polres OKU Timur tersebut hadir mendampingi Waka Polrers OKU Timur yaitu Kabag Sumda AKP Suwarna, Kasat Binmas AKP Mardi Nursal dan Kapolsek Ipda Dwi hendro, SH .
Waka Polres OKU Timur Kompol Ihsan,SIK menyampaikan kepada jama’ah jum’at yang merupakan warga masyarakat Kec. Belitang III Kab. OKU Timur agar selalu bersama Polres dan unsur terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar dengan cara menggalakkan Pos Ronda yang sering disebut Pos Kamling ( Pos Keamanan Lingkungan ).
Jangan sampai dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tersebut hanya mengandalkan Polisi dan unsur terkait saja, tetapi mari bersama-sama menjaganya karena itu semua adalah tanggung jawab bersama sehingga terhindar dari gangguan keamanan dari luar lingkungan*(aliudin)

HUT Korpri Di Polda Sumsel


Ratusan Pegawai Negeri Sipil di Jajaran Polda Sumatera Selatan mengikuti upacara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPI) ke-44 di Mapolda Sumatera Selatan.
Upacara dipimpin oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Prof Dr. Iza Fadri yang bertindak sebagai pembina Upacara dan dihadiri Wakapolda Sumsel dan Pejabat Utama Polda Sumatera Selatan serta para PNS Polda Sumatera Selatan.
  
Peserta peringatan ulang tahun KORPRI tersebut ialah aparatur sipil negara dari seluruh Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Selatan, Perwira menengah, perwira pertama, Pasukan Brimob, Satuan Reskrim dan Personil Polda Sumatera Selatan.
Dalam upacara tersebut Kapolda Sumatera Selatan membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia.
Upacara ini bertema "Dengan Netralitas Korpri siap menyukseskan Pilkada Serentak ".
Usia 44 tahun bukanlah usia yang singkat. Namun korpri harus terus berusaha untuk menguatkan eksistenseinya, meningkatkan kompetensi dan kinerja melayani masyarakat.
Memang tidak mudah namun kesungguhan untuk terus mengusahakan hal tersebut akan membuahkan hasil dan manfaat.
Diakhir sambutan Presiden RI Ir Joko Widodo yang dibacakan Kapolda Sumsel meminta kepada segenap anggota Korpri untuk memperhatikan 5 (lima) amanat yaitu:   
 1. Lakukan percepatan reformasi birokrasi disemua tingkatan.
   2. Bangun mentalitas baru yang positif, berintegritas, memiliki etos kerja dan yang berjiwa gotong royong.
3. Persiapkan diri menuju birokrasi yang dinamis,inovatif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
4. Jaga netralitas anggota Korpri dalam pesta demokrasi, khususnya Pemilu Kepala Daerah yang digelar akhir tahun.
5. Semua aparatur birokrasi harus menjadi motor penggerak produktivitas nasional dan daya saing bangsa.
Pada upacara tersebut, Kapolda Sumsel menyematkan tanda kehormatan kepada Pegawai Negeri Sipil Polda Sumel yang mendapat tanda penghargaan dari negara, Satya Lencana Karya Satya 30 tahun, Satya Lencana Karya Satya 20 tahun, dan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun.
Selain itu juga diberikan penghargaan dan tali asih kepada anggota Kopri berprestasi seperti PNS M. Herri yang bisa berbahasa Jepang, serta anggota korpri yang ditinggal suaminya karena meninggal dunia (janda).
Kapolda Sumsel juga memberi penghargaan kepada Ro SDM Polda Sumsel yang mendapat Juara pertama dalam SDM Award Polri program unggulan Bidang Sumber Daya Manusia Polri*(humaspoldasumsel)


Selasa, 22 September 2015

Wanita Wajib Belajar Beladiri


Banyaknya aksi kejahatan jalanan, diantaranya banyak korban nya dialami kaum perempuan, nampaknya harus menjadi perhatian. Kaum perempuan setidaknya diperlukan bekal alat pengamanan diri, dan sedikit ilmu bela diri.
Itu pula yang dimiliki oleh Bripda Mona Olivia Marta seorang polisi wanita (Polwan) yang sekarang bertugas di Polresta Palembang. Menurutnya, bekal ilmu beladiri sangat diperlukan bagi kaum hawa saat ini.
"Memang banyak aksi kejahatan, jadi setidaknya mesti dibekali ilmu beladiri, meskipun itu dasar," ujar wanita berparas ayu ini saat ditemui di Polresta Palembang Polda Sumatera Selatan pada Jumat 7 Agustus 2015.
Gadis kelahiran Baturaja, November 1995 yang lalu inipun mengaku, sebagai anggota polisi ia pun telah dibekali dengan ilmu beladiri saat menimba ilmu kepolisian. Saat pendidikan dasar itu, ia memperoleh ilmu-ilmu tentang bela diri judo.
"Seru belajar judo untuk bela diri," ujar alumni SMA Muhammadiyah 1 Palembang ini.
Dengan berbekal ilmu beladiri tersebut, ia yakin bisa menjaga diri dari kejahatan, dan dengan bela diri itu, tugasnya sebagai anggota polisi untuk mengayomi masyarakat bisa terlaksana.
"Kalau selama latihan tidak pernah sampai memar, karena memang diajarkan untuk menangkis pukulan," katanya.

Menurutnya, selain digunakan dalam latihan kepolisian. Ilmu beladiri yang ia dapatpun sesekali pernah ia gunakan, diantaranya ialah saat ia menyetop kendaraan dalam razia yang digelar oleh Polresta Palembang beserta seluruh jajaran yang berada di wilayah hukumnya.
Mona pun tak segan mengeluarkan ilmu beladirinya bila ada pengendara yang hendak melarikan diri.
"Dengan itu saya yakin bisa menghidari kejahatan dan berusaha menyelamatkan orang yang memburuhkan bantuan dengan ilmu beladiri yang dimiliki," cetusnya..
Menurut polwan yang tengah dekat dengan seorang pria ini berharap agar para kaum hawa lebih bisa menjaga diri, dan tidak memberikan sedikitpun kesempatan untuk para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Ia pun menganjurkan, walaupun hanya ilmu dasar, wanita sebaiknya juga memiliki ilmu tentang bela diri.
"Kejahatan itu berlangsung karena ada kesempatan, jadi jangan beri kesempatan," jelasnya.
Mona  menyarankan, wanita yang hendak berpergian dari rumah untuk melakukan aktivitas, sebaiknya jangan pergi sendirian, bisa didampingi oleh teman, pacar, maupun keluarga. Hal itu berguna untuk meminimalisir kejahatan.
Minimal berdualah, jangan sendirian, hindari tempat gelap, dan sepi. Dan kami selaku pengabdi masyarakat siap membantu,*(aliudin)

Senin, 01 Juni 2015

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sumsel


Humas Polda Sumsel_'Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, Jumat (29/5) melantik dan serah terima jabatan pejabat utama dan Kapolres jajaran Polda Sumsel.
Pejabat tersebut yakni, Direktur Reskrim Khusus, Direktur Sabhara, Direktur Pam Obvit, Direktur lantas, Kapolresta Palembang, Kapolres Musi Banyuasin, serta Kapolres Empat Lawang.
Kapolda Sumsel dalam sambutannya menekankan bahwa Dia selaku Kapolda telah menekankan kepada para pejabat utama dan Kapolres yang dilantik agar dapat mempersiapkan diri untuk melakukan pengamanan dalam rangka pilkada serentak yang dalam waktu dekat akan dilakukan, di Sumsel.
Selain itu, untuk pejabat utama dan kapolres yang baru dilantik kedepan juga harus mampu mengendalikan setiap personil anggotanya masing-masing.Hal ini dilakukan, agar setiap anggota kepolisian di Polda Sumsel dan jajaran  tidak ada yang terlibat dengan narkoba.
“Sudah saya perintahkan sejak awal agar setiap Kapolresta dan Kapolres dapat lebih dekat dan mengenal setiap anggotanya . Ini dilakukan, untuk mengatisipasi agar anggota tidak terlibat narkoba. Namun jika ada yang terbukti adanya oknum polri yang terlibat narkoba tentunya akan kita tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bahkan oknum anggota yang terbukti terlibat narkoba ini, akan dikenakan sanksi administrasi yakni sidang kode etik hingga PTDH,” tegasnya.
Menurut Kapolda, serah terima jabatan yang telah dilakukan merupakan dalam rangka mutasi. Kegiatan ini merupakan hal yang hajar dalam organisasi Polri. Sebab, ini dilakukan tak lain untuk penyegaran serta pengembangan karir bagi setiap anggota Polri.
Serah terima jabatan dilakukan di ruang Catur Sakti Gedung Anton Sujarwo Mapolda Sumsel tersebut dilakukan, berdasarkan Telegram Rahasia (TR) Kapolri No: ST /1065/V/2015 tanggal 13 Mei 2015.
Adapan pejabat yang dilantik yakni:
1. Direktur Reskrim Khusus Polda Sumsel kini dijabat Kombes Pol Sabaruddin Ginting,SIK yang sebelumnya menjabat Kapolresta Palembang.
Sementara Kapolresta Palembang dijabat Kombes Pol Tjahyono Prawoto yang sebelumnya menjabat Tutor Utama Lemdikpol.
Sedangkan, Direktur Reskrim Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo saat ini menjabat Kabaghuhadikbangum Rokurlum Lemdikpol.
2. Direktur Sabhara Polda Sumsel kini dijabat Kombes Pol Drs Imron Korry. sebelumnya, menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri.
Sementara Direktur Sabhara Polda Sumsel Kombes Pol Yazir Zakir kini menempati jabatan Dir Polair Polda Jabar.
3. Direktur Pamobvit Polda Sumsel kini dijabat Kombes Pol Drs Moch Seno Putro, sebelumnya menjabat Kasubditpamwaster Ditpamobvit Baharkam Polri.
Sedangkan Kombes Pol Drs Suyata kini menempati jabatan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pam Obvit Baharkam Polri.

4. Direktur Ditlantas Polda Sumsel  kini dijabat Kombes Pol Bambang Pristiwanto. sebelumnya,menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri.
Sedangkan Kombes Pol Drs Suharsono kini menempati jabatan Kababag Penum Ropenmas Div humas Polri.
5. Kapolres Musi Banyuasin kini dijabat AKBP Muhamad Ridwan. sebelumnya menjabat Kapolres Empat Lawang.

Sementara Kapolres Empat Lawang kini dijabatan AKBP Rantau Isnur Eka sebelumnya, menjabat Kasubbid ProVos Polda Sumsel.
6. Sedengkan AKBP Achmad Ihsan Kapolres Musi Banyuasin kini menjabat Kasubdag Renmin Dit Sabhara Baharkam Polri* (M.Aliudin)

Selasa, 26 Mei 2015

Lomba Foto dan Film PEndek

Palembang, Polda Sumsel melalui Bidang Humas melaksanakan Kegiatan lomba foto dan film pendek Dalam rangka HUT Bhayangkara  ke 69. Lomba tersebut ada syarat dan ketentuan nya yaitu : 



A.   LOMBA FOTO

1)      PESERTA   :
. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah SUMSEL 
. usia minimal 15 tahun

2)      KETENTUAN LOMBA   :

1.        Pendaftaran lomba “GRATIS”
2.        Karya foto yang dikirim harus sesuai dengan tema  “ POLISI PELAYAN & PENOLONG ”
3.        Lokasi pemotretan adalah di wilayah kerja Polda Sumsel
4.        Karya yang dilombakan belum pernah diikutkan dalam lomba sebelumnya, jika diketahui bahwa pernah diikutkan lomba maka panitia berhak untuk membatalkan keputusanya
5.     Setiap peserta dapat mengajukan maksimal 5 karya foto dalam bentuk cetak ukuran  20x30 cm2  dengan  mencantumkan nama fotografer, judul serta lokasi pemotretan di lembar belakang karya foto.
6.     Foto yang disertakan dalam lomba ini diambil pada periode 12 ( dua belas ) bulan terakhir  dari Juni 2014 s/d Juni 2015
7.     Karya foto bukan merupakankan rekayasa hasil manipulasi digital, penyuntingan minor boleh sebatas cropping  & penyesuaian pencahayaan brightness/contrast/level/curve untuk gelap/  terang          
8.     Karya foto yang sudah dikirimkan menjadi hak milik POLDA Sumsel untuk selanjutnya akan dipamerkan pada ajang HUT POLRI di PSCC
9.     Segala bentuk klaim kepemilikan dari pihak lain atas suatu karya peserta sepenuhnya merupa kan tanggung jawab peserta ( terkait dengan model atau  property release, dalam hal ini  subyek manusia atau property milik pihak lain ).
10.  Keputusan dewan juri bersifat mutlak tidak bisa diganggu gugat  serta tidak melayani korespondensi  atau surat menyurat. Penjurian akan dilakukan  pada  3 Juni  2015
11.  Dengan mengirimkan karya foto dalam lomban ini berarti peserta dianggap sudah memahami segala ketentuan lomba yang berlaku
12.  Pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada event pameran HUT POLRI  tanggal 7 Juni 2015 di PSCC Palembang
13.  Jurnalis : Wajib terbit di media masing-masing
14.  Umum / komunitas : Wajib terbit di blog / media sosial pribadi


3).   PROSEDURE  PENGIRIMAN  KARYA  FOTO    :

1.     Melampirkan data diri lengkap ( nama, alamat, dan nomor telephone yang bisa dihubungi ) serta foto copy atau scan tanda pengenal yang sah  (SIM/KTP) dalam satu amplop karya foto                                                                                                

2.     Karya foto harus sudah diterima oleh panitia paling lambat tanggal 2 Juni 2015 di  alamat  Bid Humas Polda Sumsel.


A.   LOMBA FILM PENDEK

1)  PESERTA   :

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah SUMSEL dengan usia minimal 15 tahun

2) KETENTUAN LOMBA   :

1.     Pendaftaran lomba “GRATIS”
2.     Karya Film pendek berbentuk  fiksi  dengan tema  “ POLISI PELAYAN & PENOLONG MASYARAKAT ” dengan durasi 5 –10 menit tanpa jeda iklan dan sudah termasuk opening & credit title
3.     Karya film menceritakan tentang aktifitas POLISI baik sebagai pribadi maupun warga biasa   yang tersaji dalam sebuah  cerita yang tidak mengandung unsur SARA
4.    Karya yang dilombakan belum pernah diikutkan dalam lomba sebelumnya, jika diketahui bahwa pernah diikutkan lomba maka panitia berhak untuk membatalkan keputusanya
5.     Lokasi pengambilan seputar wilayah kerja POLDA SUMSEL                                                                                                       
6.     Karya film yang dilombakan harus orisinil (bukan hasil menjiplak), jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keaslianya, maka panitia berhak membatalkan  dan menarik penghargaan / hadiah yang diberikan
7.     Diperbolehkan menggunakan materi berupa musik/lagu dan materi lainya (foto,grafis dll) milik orang laindalam karya filmya, namun harus seijin pemilik atas HAKI yang bersangkutan
8.     Materi film tidak boleh melanggar HAKI, bila ada pelanggaran maka menjadi tanggung jawab peserta. HAKI  pada karya film yang dilombakan tetap dimiliki peserta.   
9.     Setiap peserta dapat mengirimkan  lebih dari 1 (satu) karyafilm. Karya film dalam bentuk DVD-video PAL berformat avi, pada cover DVD ditulis “ FILM POLISI PELAYAN 7 PENOLONG MASYARAKAT _JUDUL FILM ”
10.  Wajib mengirimkan sinopsis berbahasa Indonesia, maksimal terdiri dari 500 katapada kertas berukuran A4.
11.  Menyertakan poster digital ukuran A3 dari film yang dilombakan dengan format JPEG.


12.  Menyertakan 2 buah still foto adegan (resolusi 300dpi)
13.  Narasi film menggunakan bahasa  Indonesia , jika ada bahasa lain wajib menampilkan teks terjemahan bahasa Indonesia
14.  Keputusan dewan juri mutlak tidak dapat diganggu gugat dan tidak melayani korespondensi atau surat menyurat.
15.  Jurnalis : Wajib terbit di media masing-masing
16.  Umum / komunitas : Wajib terbit di blog / media sosial pribadi/ komunitas

3) PROSEDURE  PENGIRIMAN  KARYA  FOTO    :

1.     Melampirkan data diri lengkap ( nama, alamat, dan nomor telephone yang bisa dihubungi )
       serta foto copy atau scan tanda pengenal yang sah  (SIM/KTP) dalam satu amplop karya film
2.     Karya foto harus sudah diterima oleh panitia paling lambat tanggal 2 Juni 2015 di  alamat  Bid Humas Polda Sumsel

4)  ALAMAT SEKRETARIAT  :

Bid Humas POLDA Sumsel JL. Soedirman  Km.4,5  POLDA   SUMSEL
Pelembang, Sumstera Selatan



    5) CONTACT PERSON  :

1.  AKBP ALI ANSORI, SH   NO. HP . 085266118558

2.  KOMPOL SOERYADANI.S, SH   NO. HP. 081333559898

3.   KOMPOL  RUDIYANTO, SE.MM  NO. HP 081271159320